LBH: Regulator Harus Ikut Tanggung Jawab soal Pinjaman Online Ilegal
Menurut Jeanny, negara harus hadir mengatasi pinjol ilegal karena instansi pemerintah memiliki sumber daya (resource) yang cukup untuk mencegah kehadiran pinjol ilegal. OJK dinilainya hanya mengambil kebijakan reaktif soal pinjol ilegal.
"Masa negara dibilang enggak bisa karena izin tidak resmi, kantor tidak ada. Negara punya resource untuk itu," ujar dia.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, pembedaan pinjol legal dan ilegal sebagai penanda agar masyarakat tahu mana fintech yang berizin dan tidak berizin. Fintech yang legal perlu diketahui agar masyarakat tidak terjebak dengan fintech ilegal.
"Kalau ada fintech yang melanggar, datanya dikasih aja ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)," kata dia.
#AwasPinjamanOnlineIlegal
Editor: Rahmat Fiansyah