Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028
Advertisement . Scroll to see content

LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah

Jumat, 10 Juli 2020 - 14:50:00 WIB
LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperoleh mandat baru dari pemerintah. Lembaga itu kini bisa menempatkan dana kepada bank yang mengalami masalah likuiditas di tengah pandemi Covid-19.

“Iya sudah mendapat (mandat). Lengkapnya kami akan jelaskan melalui konferensi pers nanti sore,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, Jumat (10/7/2020).

Kewenangan itu dituangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Dalam aturan, LPS bisa menempatkan dana kepada bank yang dalam status pengawasan atau untuk mengantisipasi krisis. Mandat itu diberikan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

Presiden Jokowi meneken PP tersebut pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020. Wewenang baru LPS tersebut sempat menjadi perdebatan alot saat rapat bersama Komisi XI DPR dan pemerintah.

PP tersebut juga mengatur penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Penanganan ini diberikan sejak ditetapkan bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.

Pada pasal 11 ayat 1, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. Total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari aset LPS.

Penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari aset LPS; dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.

Untuk pendanaan, LPS dapat memperoleh sumber pendanaan antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan atau pinjaman kepada pemerintah.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut