LPS Tangani Tujuh BPR Gagal Terdampak Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Seluruh bank tersebut masuk kategori gagal usai terdampak pandemi Covid-19.
"Ini belum berada pada level yang membahayakan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (27/10/2020).
Menurut Purbaya, kondisi ini belum membahayakan karena hampir setiap tahun LPS menerima enam hingga tujuh BPR yang masuk kategori gagal. Meski tak merinci BPR yang gagal, dia menegaskan BPR tersebut memiliki skala yang kecil.
Purbaya menambahkan meski tergolong bank gagal, BPR tersebut namun masih dalam batas normal. Ke depan, LPS akan akan terus mewaspadai dan mempersiapkan diri jika ada bank gagal.
"Tren belum berubah dibandingkan tahun lalu jadi tekanan sistem finansial memang meningkat tapi belum ke level terlalu membahayakan atau belum dapat dikendalikan," katanya.
Pada September 2020, LPS sudah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing turun 25 basis poin menjadi masing-masing 5 persen dan 7,5 persen.
Sedangkan tingkat penjaminan valuta asing di bank umum juga turun 26 basis poin menjadi 1,25 persen.
LPS sejauh ini menjamin 99,91 persen dari total rekening mencapai 335,31 juta rekening dengan nominal mencapai Rp3.418,95 triliun.
Editor: Rahmat Fiansyah