LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Menjadi 4,25 Persen
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin pada Februari 2021. Penurunan tersebut terjadi untuk rupiah, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan valas.
Dengan penurunan tersebut, suku bunga penjaminan rupiah menjadi 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR. Sementara untuk valas 0,75 persen.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 25 Februari 2021 hingga tanggal 28 Mei 2021," kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, Rabu (24/2/2021).
Dia mengatakan, kebijakan penurunan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif longgar serta perkembangan terkini dari pemulihan perekonomian yang memerlukan dukungan berupa sinergi kebijakan dari otoritas keuangan.