Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur
Advertisement . Scroll to see content

Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Senin, 29 Juli 2019 - 19:50:00 WIB
Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Berutang melalui pinjol ilegal akan merugikan peminjam.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, timnya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.087 fintech ilegal. Namun, upaya itu dinilainya tidak cukup.

"Hal ini perlu dibarengi dengan masyarakat agar tidak mengakses yang ilegal," kata Tongam di iNews Tower, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Dia memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal (tidak terdaftar) yang membedakannya dengan yang legal (terdaftar). Pencairan pinjol ilegal biasanya sangat mudah. Selain itu, denda dan bunga pinjol ilegal sangat tinggi.

"Mereka meminta izin untuk mengakses seluruh kontak, kemudian meneror dengan mengakses kontak yang ada di HP peminjam," ujar dia.

Dalam POJK 77/2016, kata dia, pinjol yang legal tidak boleh mengakses seluruh data dari ponsel peminjam. Data yang boleh diakses hanya tiga yaitu yaitu lokasi, kamera, dan microphone.

"Fintech ilegal juga tidak ada identitas, suka ganti-ganti nomor telepon," kata dia.

Ketua Bidang Institusional dan PR Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede menyebut, fintech legal yang menjadi anggota asosiasi mempunyai kode etik (code of conduct) yang tidak boleh dilanggar. Terutama, soal akses data pengguna dan etika dalam penagihan.

Dia pun meminta masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Di APFI, ada 113 fintech yang terdaftar dengan 7 di antaranya sudah memperoleh izin penuh dari OJK.

"Banyak pilihan bunga yang murah, penagihannya juga beretika. Selain itu, kami tidak menerapkan sistem bunga berbunga kalau sudah 90 hari (tunggakan) ya disetop (perhitungan bunga), bunga maksimal 100 persen pokok," kata dia.

Dia pun membagikan tips yang menjadi kunci sebelum mengajukan pinjol.

"Saat kita men-download fintech, saat aktivasi atau install, itu pasti mereka akan meminta izin akses, perhatikan kami (yang legal) hanya kamera, lokasi, microphone. Di luar itu, ilegal. Hindari," kata Togam.

Berikut ciri-ciri pinjol yang ditawarkan fintech ilegal:

1. Tidak punya izin resmi
2. Identitas tidak jelas, alamat kantor tidak ada, nomor kontak berubah-ubah
3. Pencairan pinjaman sangat mudah
4. Denda dan fee tinggi, sistem bunga berbunga tanpa batas
5. Akses ke seluruh data peminjam sebagai jaminan untuk melakukan teror bila pinjaman menunggak

#AwasPinjamanOnlineIlegal

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut