Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:28:00 WIB
Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Ini yang Perlu Diperhatikan
Ini hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi aset kripto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menngeluarkan imbauan pencegahan penipuan skema ponzi investasi aset kripto. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan investasi dengan skeman tersebut. 

"Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," ujar pria yang akrab disapa Manda tersebut di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

COO Tokocrypto ini menyebut, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, pihaknya tidak menutup mata dan akan bertindak untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Menurutnya, investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi). 

Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.

"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," kata dia.

Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun. 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan. 

Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.

Ini hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi aset kripto:

1. Sebelum investasi di project kripto, kita harus lihat kontrak analisisnya, apakah dia verified atau tidak. Verified di sini apakah kripto itu sudah diaudit oleh pihak ketiga.

2. Hodler Analysis, kita bisa lihat, misalnya holder-nya itu dari developer aja bahkan sampai 100 persen, itu akan terjadi seperti koin Squid Game.

3. Liquidity Analysis, misalkan liquidity-nya tidak di-lock, kemungkinan besar liquidity bisa ditarik oleh developer atau pemilik sehingga token itu jadi tidak ada harganya.

4. Selidiki website, channel media sosial dari developer atau token/koin kripto tersebut.

5. Cek daftar CoinMarketcap, Coingecko, & gate.io dapat menjadi indikator legitimasi proyek yang layak. Mereka memiliki persyaratan daftar yang lebih ketat. Semakin banyak listing-an, semakin banyak legitimasi yang dimiliki sebuah proyek.

6. Selidiki identitas developer kripto. Dalam mata uang kripto, doxing pengembang kripto adalah hal yang baik. Ini berarti bahwa dia mengekspos identitas asli dan wajah mereka, dan dapat menjadi tanda kepercayaan. Namun hati-hati, mereka bisa menggunakan identitas palsu.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut