Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftar Mereknya
Selasa, 17 Desember 2024 - 05:00:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa mobil hybrid akan mendapat insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen. Hal ini berlaku mulai tahun 2025 mendatang.
"Terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata dia dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).