Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftar Mereknya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa mobil hybrid akan mendapat insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 3 persen. Hal ini berlaku mulai tahun 2025 mendatang.
"Terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata dia dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Tapi perlu dicatat bahwa ini masih belum resmi. Hingga saat ini Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga masih mengajak agar para produsen mendaftarkan mereknya agar bisa mendapatkan insentif tersebut.
"Untuk mobil hybrid, agar segera para produsen mendaftarkan mereknya kepada kami agar tahun depan bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan pemerintah," ujar dia
Editor: Puti Aini Yasmin