Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: Semua Penawaran Pinjol Melalui SMS Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Modus Baru Pinjol Ilegal, Korban Tiba-tiba Dapat Kiriman Dana ke Rekening

Rabu, 30 Juni 2021 - 13:30:00 WIB
Modus Baru Pinjol Ilegal, Korban Tiba-tiba Dapat Kiriman Dana ke Rekening
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Modus pinjaman online (Pinjol) ilegal terus meresahkan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, menjelaskan ada modus baru yang digunakan oleh pinjol akhir-akhir ini.

Salah satunya adalah korban tiba-tiba mendapat kiriman dana ke rekening dan pemberitahuannya melalui pesan daring. Umumnya korban tidak tahu bahwa telah terjerat pinjol ilegal, karena mereka menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat.

"Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transferan dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses pinjol online," ujar Tongam dalam video virtual, Rabu  (30/6/2021).

Dia  mencontohkan ada seorang wanita yang meminjam di 141 aplikasi. Lalu,melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam gagal bayar. 

"Ada ibu meminjam untuk memenuhi kebutuhannya di 141 aplikasi, ini kan memberatkan. Padahal uang yang dia dapatkan dari pinjaman pasti tidak sebesar itu dan ada fee sampai denda," ungkap Tongam.

Dia menngatakan, OJK telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana," tutur Tongam.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut