OJK Akan Atur Fintech dengan Layanan Equity Crowdfunding
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur praktik urunan dana (equity crowdfunding) secara online di tengah perkembangan bisnis finansial teknologi (fintech). Sebelumnya, OJK juga sudah mengatur pinjaman online (peer-to-peer lending).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut, aturan yang akan dikeluarkan nanti akan melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dan POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Digital (P2P lending).
"Dalam waktu dekat kita akan keluarkan aturan baru yaitu equity crowdfunding. Landasan ini jelas menata industri (fintech) lebih baik," ujarnya di OJK Fintech Center Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dalam POJK 77/2016, OJK mengatur persyaratan platform sekaligus batas pinjaman dalam P2P lending. Adapun POJK 13/2018 memberikan ruang bagi fintech untuk berkembang lewat aturan dan kategorisasi bisnis yang jelas.
Dalam POJK itu, kata Nurhaida, platform fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK akan masuk dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam sejumlah klaster. Klaster itu dibuat sebagai bentuk kategorisasi bisnis fintech yang beragam.