Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Pinjaman Perbankan dan Multifinance

Rabu, 12 Agustus 2020 - 23:01:00 WIB
OJK Akan Perpanjang Restrukturisasi Pinjaman Perbankan dan Multifinance
OJK akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi pinjaman tidak hanya untuk perbankan, tapi juga perusahaan pembiayaan. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi pinjaman tidak hanya untuk perbankan, tapi juga perusahaan pembiayaan (multifinance). Ini mengingat ekonomi domestik diperkirakan belum akan pulih dari pandemi Covid-19 hingga akhir tahun ini.

"Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang baik untuk perbankan dan pembiayaan, karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Industri pembiayaan (multifinance) tak luput dari dampak pandemi Covid-19. Multifinance harus rela restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabah yang terkena dampak langsung Covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.

Berdasarkan monitoring Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 11 Agustus 2020, progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak Covid-19 mencakup 4.823.271 kontrak dengan total outstanding pokok Rp150,43 triliun dan bunga Rp38,03 triliun.

Kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 dengan total outstanding pokok Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun. "Kontrak yang disetujui perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4.187.726 kontrak dengan total outstanding pokok Rp124,34 triliun dan bunga Rp31,73 triliun," kata Bambang.

Sementara itu, lanjutnya, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,4 triliun.

Bambang menuturkan langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif.

Namun, kata dia, restrukturisasi tersebut sejatinya bukanlah solusi terakhir, karena setelahnya ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance. Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai sumber pendanaan terbesar bagi mutifinance, tentunya multifinance harus mencari alternatif pendanaan lain.

"Selain dari ada restrukturisasi juga dari sisi cashflow akan susah bertumbuh kalau cashflow-nya masih kering akan sulit bagi bisnis mereka. Apalagi perusahaan pembiayaan ini 89 persen pendanaan dari pinjaman," ujar Bambang.

OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur. Di mana 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut