Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

OJK bakal Atur Pengguna Pay Later Minimal Bergaji Rp3 Juta per Bulan!

Rabu, 01 Januari 2025 - 11:12:00 WIB
OJK bakal Atur Pengguna Pay Later Minimal Bergaji Rp3 Juta per Bulan!
OJK bakal atur pengguna pay later minimal bergaji Rp3 juta per bulan. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selain itu juga mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan. 

Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi nantinya pembiayaan pay later hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan bergaji minimal Rp3 juta per bulan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut