Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

OJK Masih Susun Aturan Asuransi Berbasis Digital

Senin, 02 April 2018 - 00:14:00 WIB
OJK Masih Susun Aturan Asuransi Berbasis Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator masih melakukan penyusunan dan pembahasan peraturan teknis mengenai asuransi digital (insurance technology/insurtech). Aturan ini nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan atas pemasaran produk asuransi secara digital atau elektronik.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, OJK tidak boleh sembarangan dalam mengatur aturan tersebut. Sebab, akan berpengaruh terhadap standar yang sudah ditetapkan sesuai dengan peran perusahaan asuransi selama ini.

"Masih dikerjain, karena asuransi kan ada aturan mainnya. Jadi jangan sampai dengan fintech (financial technology) nanti menghilangkan standar yang sudah ditetapkan," kata Riswinandi di Lapangan Aldiron, Jakarta, Minggu 1 April 2108.

Nantinya, aturan ini diterapkan untuk seluruh perusahaan asuransi, baik yang sudah ada maupun perusahaan baru yang akan memanfaatkan teknologi. Insurtech ini sebagai upaya untuk membuka peluang pemasaran produk asuransi secara digital, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ia berharap, dengan adanya aturan ini perusahaan asuransi tetap menjaga kualitas pelayanannya meski sudah berbasis digital. Sebab, pengaturan insurtech ini berbeda dengan peer to peer landing karena reputasi perusahaan ke depannya menjadi penting untuk mempermudah pemasaran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut