OJK Masih Susun Aturan Asuransi Berbasis Digital
Senin, 02 April 2018 - 00:14:00 WIB
"Jadi yang kaya gitu sebaiknya hanya untuk mempermudah distribusi, tapi kualitas kalau memang harus ketemu dengan nasabah itu harus tetap terjaga," tuturnya.
Meski aturan belum selesai dibuat, saat ini sudah mulai bermunculan asuransi digital di Indonesia. Untuk itu, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawasi insurtech yang mulai beroperasi tersebut. "Iya tidak apa-apa, kan itu kita pantau," kata dia.
Pemerintah menargetkan indeks inklusi keuangan bisa mencapai 75 persen di tahun 2019 mendatang. Dengan adanya insurtech, ia optimistis dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan akses keuangan dan kemandirian finansial di masyarakat.
Editor: Ranto Rajagukguk