OJK Rilis Aturan Pemda Boleh Berutang
3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
Wimboh mengatakan, pembangunan infrastruktur Tanah Air sangat ini masih sangat tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan belanja modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Untuk itu peran pemda sangat penting untuk terlibat dalam pembangunan proyek infrastruktur.
Wimboh mengatakan, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD), pemerintah daerah bisa memperoleh dana dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah. Dengan ekspansi pembiayaan APBD ini, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.
"Sehingga nantinya daerah tidak lagi kekurangan dana untuk pembangunan infrastruktur. Investor juga merasa nyaman sehingga obligasinya menjadi rebutan di pasar. Tentunya sektor finansial juga semakin menjadi lebih dalam," ucapnya.
Wimboh menjelaskan, penerbitan obligasi daerah akan melewati beberapa proses. Selain diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, pemda juga memerlukan persetujuan lain dari berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing.