Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas, Stafsus Pramono Ungkap 2 Strategi Pembiayaan Alternatif
Advertisement . Scroll to see content

OJK Rilis Aturan Pemda Boleh Berutang

Jumat, 29 Desember 2017 - 16:04:00 WIB
OJK Rilis Aturan Pemda Boleh Berutang
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI Jakarta, Jumat (29/12/2017) (Foto: iNews.id/ISNA)
Advertisement . Scroll to see content

“Aspek tata kelola APBD oleh Pemda juga perlu menjadi perhatian. Hal ini disebabkan kepercayaan investor sangat bergantung pada bagaimana Pemda mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi daerah,” katanya.

Wimboh pun mendorong agar pemda meningkatkan kemampuan sumber daya manusia  (SDM) dan infrastruktur organisasi yang memadai. Dengan demikian, pemda dapat mengelola dana hasil obligasi daerah dengan baik.

"Tugas ini tidak hanya berhenti saat diterimanya dana hasil penerbitan obligasi daerah, namun juga berkelanjutan dari sisi debt servicing maupun investor relation," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut