Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Edukasi Having Fund di Universitas Respati Indonesia bersama BRI Manajemen Investasi
Advertisement . Scroll to see content

OJK Rilis Penyesuaian Aturan Reksa Dana Berbentuk KIK, Begini Detailnya

Jumat, 05 Mei 2023 - 10:34:00 WIB
OJK Rilis Penyesuaian Aturan Reksa Dana Berbentuk KIK, Begini Detailnya
OJK rilis penyesuaian aturan reksa dana berbentuk KIK, begini detailnya. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksa dana dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK 4 tahun 2023). Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

“Aturan ini diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan dan pengembangan reksa dana, yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/5/2023).

Dia menjelaskan, POJK 4 tahun 2023 ini dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia.

Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksa dana, yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023, meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut:

1. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana
2. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur “share class” dengan reksa dana
3. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri;
4. Penerapan redemption reksa dana melalui rekening Investor Fund Unit Account  (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan
5. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksa dana
6. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi reksa dana terproteksi dan reksa dana penyertaan terbatas.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut