OJK Salurkan Kredit Ringan Sebanyak Rp1,2 Triliun untuk UMKM yang Terjebak Rentenir dan Pinjol
BANDUNG, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyalurkan kredit ringan senilai Rp1,2 Triliun bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum bankable atau memiliki rekening bank sama sekali.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, mengatakan kredit ringan untuk UMKM yang belum bankable disebabkan banyak UMKM yang tertekan selama masa pandemi kemudian terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal dan renternir.
“Untuk mencegahnya, OJK ikut memberikan bantuan berupa kredit ringan bagi mereka yang belum bankable atau memiliki rekening bank sama sekali. Dana sebanyak Rp1,2 triliun kepada para pelaku usaha mikro dan menengah,” kata Tirta Segara, dalam Media Gatheting OJK, di Bandung, Sabtu (4/12/2022).
Dia menjelaskan, dengan bantuan kredit ringan tersebut, diharapkan UMKM yang tertekan selama masa pandemi dapat bangkit kembali. Kredit ringan sebesar Rp1,2 triliun itu, telah disalurkan kepada 131 debitur di seluruh Indonesia.
"Karena pandemi mereka yang punya pinjaman butuh restrukturisasi keuangan, nah untuk bangkit juga perlu modal lagi. Nah ini yang jadi sasaran renternir dan pinjol ilegal," ujar Tirta.