OJK Sebut Equity Crowdfunding Himpun Dana Rp185 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut layanan urun dana (equity crowdfunding) mulai diminati investor. Hingga akhir tahun lalu, total dana yang dihimpun lewat skema investasi tersebut mencapai Rp185 miliar.
"Urun dana menjadi instrumen investasi yang menarik bagi pemodal," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnes Swaminingrum, Rabu (27/1/2021).
Ona mengatakan, urun dana melibatkan pemilik modal selaku investor, perusahaan selaku penerbit, dan fintech sebagai pihak ketiga. Penerbit akan mendapatkan pendanaan dari investor dengan cara menerbitkan efek seperti saham atau surat utang. Sementara fintech berperan menganalisis prospek hingga akuntabilitas usaha.
Untuk skema ini, kata Ona, penerbit bukan merupakan badan usaha konglomerasi, PT atau anak usaha, dan memiliki kekayaan di bawah Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Oleh karena itu, perusahaan ini berkategori UMKM.
"Crowdfunding menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM khususnya yang belum bankable atau terkendala syarat dalam pengajuan kredit bank," kata Ona.
Dia menambahkan, equity crowdfunding berbeda dengan fintech pendanaan (P2P lending). Pasalnya, investor bertindak sebagai pemodal yang keuntungannya berasal dari penjualan saham dan dividen. Sementara dalam P2P biasanya berasal dari bunga yang bersifat tetap.
Sejauh ini, baru ada empat fintech yang memperoleh izin menyelenggarakan equity crowdfunding yaitu Santara, Bizhare, Crowddana, dan Landx. Sebanyak 16 fintech lain tengah dalam proses perizinan.
Editor: Rahmat Fiansyah