OJK Siap Bantu Likuiditas Bank yang Relaksasi Kredit Debitur
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap membantu perbankan dan perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak wabah virus corona (Covid-19). Bantuan likuiditas itu siap dipenuhi OJK berapa pun jumlahnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, pandemi virus corona yang berpotensi memicu kredit macet membuat bank-bank, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), terancam kekurangan dana. Pasalnya, banyak debitur mengajukan relaksasi kredit.
"Kalau kita lihat sekarang ini, fakta di lapangan kan sektoral sudah berdampak, nah bagaimana pengaruhnya ke sektor perbankan dan keuangan kita sudah keluarkan kebijakan untuk menyangga risiko kredit ini bisa bertahan," katanya Selasa (5/5/2020).
Wewenang itu, kata Wimboh diberikan kepada OJK dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Dengan wewenang tersebut, pemerintah nantinya bisa menempatkan dana dari hasil penerbitan surat berharga negara (SBN) kepada bank-bank peserta.
Wimboh mengatakan, bantuan likuiditas tersebut bukan dana murah. Bank dan perusahaan pembiayaan bisa mendapatkannya dengan suku bunga di atas suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) atau interbank call money rate. Sistem penyaluran dilakukan lewat channeling dari bank peserta.
"Kita tetapkan (bunga di atas) interbank call money, kalau enggak nanti larinya ke dana pemerintah, idealnya begitu, kalau di pasar (uang), nanti bank peserta akan bikin (bunga) sendiri," ujarnya.
Wimboh mengatakan, bank dan perusahaan pembiayaan yang bisa memperoleh harus memenuhi syarat yaitu telah merestrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak virus corona. Kedua, bank dan perusahaan pembiayaan harus dalam kondisi sehat.
Dia mengingatkan bantuan likuiditas tersebut sifatnya last resort. Dengan kata lain, OJK hanya berjaga-jaga kalau ada lembaga keuangan yang membutuhkan likuiditas.
"Kita bisa melakukan itu, tapi ini sekadar berjaga-jaga, bukan mesti terus eksekusi-eksekusi. Ini untuk berjaga-jaga kalau-kalau bank memerlukan itu. Kalau enggak ada ya, enggak perlu kita eksekusi," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah