Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

OJK Siap Jegal Fintech Pinjaman Online yang Rugikan Masyarakat

Minggu, 25 November 2018 - 20:10:00 WIB
OJK Siap Jegal Fintech Pinjaman Online yang Rugikan Masyarakat
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas setiap laporan nasabah atas pelanggaran oleh platform pinjaman online berbasis teknologi (financial technology peer to peer lending/fintech P2P). Pasalnya, banyak nasabah yang merasa dirugikan dengan maraknya platform pinjaman online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK akan memberantas fintech P2P yang melanggar aturan karena merugikan nasabah. Namun, OJK membutuhkan pengaduan dari korban agar dapat menindaklanjutinya.

"Kita berantas, laporin! Kalau ada yang dirugikan karena transaksi-transaksi keuangan laporkan ke OJK nanti itu kita akan beresin. Sekarang kita tackle (jegal) saja, laporin ke kita," ujarnya di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Kendati demikian, dia meminta nasabah untuk melakukan tindakan antisipasi sebelum meminjam uang melalui fintech P2P. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan dari meminjam online karena layanan ini masih baru berkembang.

"Fintech ini masyarakat harus bisa melindungi, harus paham transaksi-transaksinya," kata dia.

Dengan begitu, saat mengajukan pinjaman dan pihak fintech P2P mengajukan ketentuan yang tidak sesuai aturan dapat langsung dilaporkan tanpa harus menunggu kejadian yang merugikan. Selain itu, dari sisi perusahaan fintech P2P juga harus mengutamakan nasabah dengan tidak memberikan ketentuan yang memberatkan nasabah. Untuk hal ini, OJK telah mengatur ketentuannya agar nasabah terlindungi.

"Perusahaan fintech kita sarankan untuk melindungi kepentingan masyarakat, transparan. Sebelum (fintech P2P dapat) izin, daftarkan dulu baru nanti kita gaet, kita kasih tahu kaidah-kaidanya, setelah memenuhi persyaratan baru kita kasih," ucapnya.

Hingga saat ini, OJK mencatat terdapat 73 penyedia fintech P2P yang telah terdaftar di OJK. Namun, baru satu fintech P2P yang telah mengantongi izin. Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejak Mei 2018 ada 238 aduan kasus fintech P2P lending ilegal. Mayoritas laporan berisi aduan nasabah yang diancam saat ditagih pinjaman oleh fintech P2P lending ilegal.

Sebelumnya, Wakil Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, OJK memiliki sanksi bagi fintech p2p lending yang nakal ini. Kasus-kasus yang tidak ditangani merupakan persoalan baru yang tidak dapat disanksi dengan aturan yang ada

"Kita sudah punya peraturan bagaimana sanksi bagi mereka yang melanggar. Secara berkembang yang belum tercover karena belum masuk dalam ketentuan tertentu itu saya rasa itu ada beberapa," ujarnya di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Oleh karenanya tidak semua aduan dari nasabah dapat diselesaikan oleh OJK karena terkendala pada aturannya. Apalagi jika aduan berupa tindakan kriminal yang dilakukan pihak fintech p2p lending.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut