OJK Tak Khawatir soal Tingkat Kredit Bermasalah saat Pilkada
JAKARTA, iNews.id – Kinerja sektor perbankan akan tumbuh pesat saat ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 berlangsung. Hal ini akan dibuktikan dari perputaran transaksi keuangan dan laju kredit yang meningkat pesat.
Namun, kondisi itu tetap memiliki risiko karena laju kredit yang tinggi berpotensi merugikan sektor perbankan. Calon peserta yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak dan aktif melakukan pinjaman ke bank bisa menaikkan rasio tingkat kredit bermasalah. Untuk itu, fungsi pengawasan perlu ditingkatkan dalam gelaran pesta demokrasi di tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengaku tak merasa khawatir dengan perbankan yang memberi kredit kepada calon kepala daerah di gelaran Pilkada serentak 2018. Industri perbankan dinilai sudah cukup dewasa dalam meloloskan pinjaman kepada nasabahnya.
"Saya rasa bank-bank sudah skillfull untuk itu. Mana yang bisa diberi kredit, mana yang tidak diberi kredit. Percayalah pada industri perbankan," katanya usai menghadiri acara Pembiayaan Proyek Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) di Ballroom Grand Indonesia, West Mall, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Wimboh menuturkan, perbankan sudah memahami manajemen keuangan serta analisis yang harus dilakukan jika sampai terjadi adanya pinjaman yang diajukan oleh para calon kepala daerah yang digunakan untuk kepentingan selama kampanye.
"Mereka sudah menerapkan sistem rate management dan juga satu analisis yang bagus," ujar Wimboh.
Dia pun menilai, pengalaman perbankan dalam menghadapi kejadian-kejadian di tahun politik bukan kali pertama. Meski banyak calon kepala daerah yang mengajukan pinjaman, bank tidak bisa begitu saja meloloskannya.
"Dan ini sudah berkali-kali, tidak hanya sekarang saja," katanya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai, perbankan di daerah rentan dimanfaatkan calon kepala daerah saat pemilihan kepala daerah serentak 2018. Kekhawatiran PPATK tersebut terkait tingkat kredit bermasalah yang semakin bertambah.
Penilaian PPATK tersebut berdasarkan kajian yang dilakukannya jelang Pilkada Serentak 2018 pada 32 bank daerah di Indonesia. Apalagi, tahun ini ada 171 daerah melangsungkan Pilkada. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) perbankan menunjukkan peningkatan.
Pada Oktober 2017, NPL (gross) tercatat sebesar 2,96 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan rasio NPL (gross) pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,93 persen.
Editor: Ranto Rajagukguk