OJK Tegaskan Ada Ruang untuk Penurunan Bunga Kredit Perbankan
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sektor jasa keuangan sudah sangat siap untuk menyalurkan pembiayaan dengan suku bunga lebih rendah.
"Khususnya ke sektor yang berdampak signifikan untuk penciptaan lapangan kerja dan perekonomian nasional," ujar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Wimboh Santoso di Jakarta (26/3/2021).
Diketahui sejak Januari 2020 suku bunga acuan BI telah mengalami penurunan sebesar 150 bps. Penurunan tersebut ditegaskan oleh OJK sudah berhasil ditransmisikan oleh perbankan sehingga Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) periode yang sama langsung turun sebesar 101 bps (dari 11,32 persen menjadi 10,32 persen).
Sementara Suku Bunga Kredit (SBK) sudah turun sebesar 95 bps (dari 12,99 persen menjadi 12,03 persen). Sumber penurunan tersebut dijabarkan dari penurunan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 86 bps (dari 5,61 persen ke 4,75 persen) dan penurunan overhead cost sebesar 29 bps (dari 3,18 persen ke 2,89 persen).
Sementara profit margin dan premi risiko naik masing-masing 14 bps (2,53 persen ke 2,68 persen) dan 5 bps (1,66 persen ke 1,71 persen).
"Hal ini menunjukkan masih terdapat potensi penurunan SBDK dan SBK dari penurunan profit margin. Selain itu, suku bunga dana atau deposito 12 bulan juga mengalami penurunan sebesar 122 bps dari 6,87 persen menjadi 5,64 persen," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk