Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shopee Rayakan Satu Dekade: Fuji hingga Batik Kanthil Meriahkan Puncak 12.12 Birthday Sale
Advertisement . Scroll to see content

Optimalkan Peran UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi, Pemerintah Permudah Persyaratan KUR

Kamis, 30 Desember 2021 - 08:00:00 WIB
Optimalkan Peran UMKM Sebagai Penggerak Ekonomi, Pemerintah Permudah Persyaratan KUR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mempermudah persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional. 

Keputusan untuk mempermudah persyaratan KUR dicapai dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Rabu (29/12/2021). Rapat itu untuk mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR Tahun 2021 dan pelaksanaan program KUR Tahun 2022. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, Pemerintah melakukan tiga perubahan untuk mempermudah persyaratan KUR, antara lain: 

1. Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan)

2. Perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut