Pemerintah Imbau Perusahaan Cairkan THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
Hanif menerangkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya di berikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia Timboel Siregar setuju dengan imbauan Menaker yang meminta THR dibayar H-14. Menurut dia, dengan pembayaran THR dua pekan sebelum Lebaran maka pekerja bisa membeli barang-barang kebutuhan pokok dalam kondisi harga belum terlalu naik.
Selain itu, ketika ada perusahaan yang tidak bayar THR maka pengawas masih punya waktu untuk melakukan penegakan hukum sehingga pekerja bisa dibayar THR-nya sebelum hari H.
Timboel menuturkan, pengawas-pengawas ketenagakerjaan harus proaktif mengawasi pembayaran. Pengawasan terutama dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang mempunyai masalah pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya. (Neneng Zubaidah)
Editor: Rahmat Fiansyah