Pemerintah Sebut Kenaikan Iuran Akan Dibarengi dengan Perbaikan BPJS Kesehatan
Kamis, 14 Mei 2020 - 10:50:00 WIB
Kedua, kata dia, perbaikan mencakup soal pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah. Dalam pasal 35A diatur bahwa pemda ikut menanggung iuran peserta BPJS kelas III yang tidak masuk dalam kategori PBI.
"Ketiga mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian itu mencakup seluruh segmen peserta, dengan mekanisme penyesuaian utama terjadi pada peserta mandiri," ucap dia.
Selain itu, menurut Tubagus, pemerintah juga berupaya memperbaiki kepatuhan masyarakat dalam membayar iuran. Salah satunya lewat kenaikan denda.
Terakhir, tata kelola BPJS Kesehatan akan ditingkatkan. Hal ini supaya pelayanan BPJS ke depan semakin baik.
Editor: Rahmat Fiansyah