Pemilik Grup Texmaco Siap Lunasi Utang Rp8 Triliun ke Negara
JAKARTA, iNews.id - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menegaskan siap melunasi utang ke negara dengan total sebesar Rp8,095 triliun. Utang komersial tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
Marimutu menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Sebagai informasi, nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan selaku Dirut PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan pada periode waktu tersebut.
"Baik kepada Satgas BLBI maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8,095 triliun dan saya beritikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu dua tahun grace period dan lima tahun penyelesaiannya, sehingga total tujuh tahun," ujar Marimutu dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Dia juga menjelaskan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia, melalui Surat No. 9/67/DHk, tanggal 19 Februari 2007.