Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional Ternyata Tak Hanya Soal Riba
4. Kesepakatan Formal
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang patut diketahui adalah bentuk kesepakatan formal.
Bank konvensional melakukan kesepakatan forman atau perjanjian secara hukum nasional. Berbeda pada bank syariah melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam juga.
Tidak hanya itu, dalam melaksanakan perjanjian, terdapat beberapa rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.
5. Pengelolaan Dana
Kebijakan pengelolaan dana pada bank konvensional dan bank syariah juga memiliki perbedaan yang menyolok.
Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang. Sementara, uang nasabah dalam bank syariah harus dipergunakan sesuai aturan Islam. Bank syariah harus mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam.
Dalam proses pengelolaan dana, uang nasabah bank syariah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha bertentangan dengan nilai Islam, seperti perusahaan rokok, narkoba, dan sebagainya.
6. Pengelolaan Denda
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah lainnya yang perlu diketahui adalah pengelolaan denda. Ketika Anda terlambat melakukan pembayaran dalam bank konvensional, terdapat denda yang dibebankan kepada nasabah. Bahkan besaran bunga bisa semakin meningkat, bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu ditetapkan.
Sementara bank syariah tidak menerapkan aturan beban denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah ada yang menetapkan denda pada kasus tertentu, tetapi uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan sebagai dana sosial.
7. Sistem Bunga
Perbedaan bank konvensional dan syariah yang paling banyak diketahui adalah penerapan sistem bunga. Bank konvensional menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan.
Sedangkan bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbal hasil atau nisbah. Bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.
8. Hubungan Nasabah dan Bank
Hubungan nasabah dan bank juga menjadi perbedaan mendasar bagi bank konvensional dan bank shyariah.
Di bank konvensional, hubungan antara nasabah dan bank, dikenal sebagai debitur dan kreditur. Nasabah bank konvensional berperan sebagai kreditur, sementara bank berperan sebagai debitur.
Sementara di bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa.
Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
Demikian perbedaan Bank Syariah dan Konvensional yang ternyata tak hanya soal riba dan bagi hasil.
Editor: Jeanny Aipassa