Pertama Kali, OJK Hentikan Investasi Bodong Penjualan Emas Digital
Ia mencontohkan, masyarakat membeli emas sesuai dengan harga emas pasaran tapi bukan mendapat emas fisik melainkan emas digital. Padahal, dalam perdagangan emas yang seharusnya, pembeli harus mendapatkan emas dalam bentuk fisik.
"Masyarakat menanamkan uangnya, memang kecil Rp10.000-20.000 untuk beli emas tapi emasnya tidak dalam bentuk fisik tapi digital. Artinya dengan Rp10.000 saya punya 0,001 gram emas yang pada saatnya naik bisa saya jual juga bisa saya tambah-tambah," ucapnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah memanggil pengurus entitas untuk diberikan imbauan bahwa jika ingin melakukan kegiatan usaha seperti itu harus mengantongi izin dari OJK terlebih dahulu. "Kami panggil orangnya dan direksinya datang, kami berikan pemahaman supaya dia membereskan semua kewajiban-kewajiban dia dan mengurus perizinan," tuturnya.
Ia menuturkan, segera mengambil tindakan begitu mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai entitas investasi bodong tersebut. Bahkan, kini masyarakat sudah banyak yang melayangkan laporan mengenai investasi bodong ke OJK.
"Iya kita juga dapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan emas digital ini. Pengaduan fintech ilegal ini sangat banyak dan kita harapkan dan dorong proses penegakkan hukum pelaku-pelaku ini," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk