Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dapatkan Kemudahan Membayar Iuran BP Jamsostek Melalui Aplikasi MotionPay
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Nunggak Iuran Tak Dapat Bansos Karyawan? Ini Kata BP Jamsostek

Rabu, 02 September 2020 - 08:28:00 WIB
Perusahaan Nunggak Iuran Tak Dapat Bansos Karyawan? Ini Kata BP Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bantuan sosial (bansos) karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta tak dinikmati seluruh karyawan. Berbagai syarat harus dipenuhi agar bantuan tunai Rp2,4 juta masuk rekening karyawan.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, persyaratan bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020.

"Data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU," katanya saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Dalam Permenaker 14/2020, ada enam syarat yang harus dipenuhi, yaitu WNI, terdaftar sebagai peserta aktif, pekerja yang menerima gaji, kepesertaan sampai Juni 2020, peserta dengan upah yang dilaporkan di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Irvansyah menambahkan, BP Jamsostek akan melakukan validasi berlapis terhadap nomor rekening karyawan. Jika tak lolos, BP Jamsostek akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dalam Permenaker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut