Korban PHK Dapat Tunjangan meski Perusahaan Menunggak Iuran
JAKARTA, iNews.id - Pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat tersebut akan dibayarkan selama enam bulan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, ada sejumlah syarat yang ditetapkan agar bisa mendapatkan JKP. Pertama, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
"Syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan," kata Anwar saat dihubungi SINDOnews, Rabu (17/2/2021).
Lalu, bagaimana jika perusahaan tempat bekerja menunggak iuran? Anwar mengatakan, jika tunggakan tersebut tidak lewat dari tiga bulan, maka BP Jamsostek wajib membayarkan JKP sebesar yang telah diatur kepada peserta. Perusahaan nantinya harus melunasi tunggakan dan denda sebagai penggantian atas pembayaran JKP.
"Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta," katanya.