Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! DPR Beberkan Banyak Guru Terjerat Pinjol hingga Harus Kerja Sampingan
Advertisement . Scroll to see content

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.365 Entitas

Kamis, 22 Juli 2021 - 18:41:00 WIB
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Waspada Investasi Blokir 3.365 Entitas
OJK mengimbau masyarakat lebih berhati-hati akan maraknya pinjam meminjam online. (Foto IST)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pinjaman online (Pinjol) ilegal makin marak bermunculan selama masa pandemi Covid-19. Sepanjang Juli 2021, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 3,365 entitas pinjol ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan upaya pemblokiran itu hanya bersifat sementara alias bukan solusi jangka panjang untuk memberantas pinjol ilegal. 

“Sepanjang Juli 2021, pinjol online yang telahg dihentikan operasinya dan diblokir sebanyak 3.365 entitas. Walaupun sudah diblokir hari ini, selang beberapa jam oknum Pinjol illegal tersebut akan mengganti nama dan hari-hari berikutnya pun bisa membuat Pinjol ilegal dengan nama baru lagi,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Menurut dia, maraknya kemunculan pinjol ilegal disebabkan banyak orang yang membutuhkan dana untuk menunjang kebutuhan hidup selama pandemi Covid-19. 

Keberadaan pinjol menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat, namun hal itu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan yang kemudian menjerat masyarakat yang meminjam melalui pinjol ilegal. 

Tongam mengungkapkan, pinjol ilegal bukan jasa keuangan melainkan ini adalah tindak kejahatan, penipuan, dan pemerasan. Pasalnya, pengelola pinjol ilegal selalu membebani dan merugikan masyarakat. Seperti memberi bunga tinggi bahkan pemberian denda tidak terbatas yang dilakukan pada kesepakatan kedua belah pihak.

“Artinya pada saat masyarakat ingin meminjam, contohnya dijanjikan pinjaman Rp1 juta namun yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan setengah persen ternyata pada kenyataannya bisa sampai 3% per hari dan juga jangka waktu diperjanjian yang dijanjikan 90 hari namun yang terjadi hanya 7 hari,” papar Tongam.

Bahayanya, sambung dia, Pinjol illegal ini selalu meminta masyarakat untuk mengijinkan mengakses semua data dan kontak telepon guna dapat diakses oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Ini sangat mengerikan,” cetusnya.  

Tongam menghimbau kepada masyarakat untuk harus waspada. Jangan sekalipun mengijinkan aplikasi-aplikasi tidak valid untuk mengakses data. 

Sebab kekuatan pinjol ilegal ini adalah kejahatan sehingga data kontak telepon ini akan digunakan sebagai alat teror kepada masyarakat ketika tidak bisa membayar Pinjol.

Sejalan dengan banyaknya aksi Pinjol yang merugikan masyarakat, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya baik itu preventif maupun represif.

Secara preventif, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai sosial media, wawancara dengan media, pembekalan tim kerja di daerah-daerah, melakukan respon pengaduan masyarakat, memberikan tips agar terhindar dari pinjol, serta penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator.

“Beberapa waktu lalu kami dibantu oleh Menkominfo yang memfasilitasi penyebaran SMS ‘Waspada Pinjol Ilegal’ melalui tujuh operator,” imbuh dia.

Sedangkan secara represif, Tongam menyebutkan dengan mengumumkan pinjol kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo.

Selain itu, dilakukan pula pemutuskan akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan transfer dana untuk tidak bekerjasama dengan Pinjol ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut