Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!
Advertisement . Scroll to see content

PNS Korupsi Masih Digaji, Negara Rugi Rp2,1 Miliar Tiap Bulan

Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:04:00 WIB
PNS Korupsi Masih Digaji, Negara Rugi Rp2,1 Miliar Tiap Bulan
ilustrasi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Nyoman mengatakan pihaknya terus mendorong agar PPK mengambil langkah cepat untuk melakukan pemberhentian bagi PNS yang terkena kasus korupsi. Berbeda dari pemberhentian pelanggaran disiplin, untuk kasus korupsi tidak menggunakan prosedur tersebut.

“Kami juga akan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan aparat penegak hukum. Selama ini da lam putusan tidak ditampilkan NIP pegawai. Itu menyulitkan. Selain itu, juga tidak ada tembusan proses hukum kepada kami,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengatakan memang seharusnya ketika vonis bagi PNS korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap gajinya harus segera diberhentikan. Bahkan, bagi PNS yang berstatus tersangka dan ditahan PPK juga harus mem berhentikannya sementara.

“Ini memang sering PPK enggan melakukan pemberhentian. Mereka juga khawatir kalau memberhentikan dibawa ke PTUN. Makanya KASN sudah mengingatkan berkalikali,” katanya.

Irham menambahkan, jika tidak diberhentikan akan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, gaji PNS tersebut terus dibayarkan, sementara status seharusnya di berhentikan. Hal ini berarti ada kelalaian administrasi.

“Untuk yang diberhentikan sementara saja ada aturannya pemotongan penghasilan. Harusnya ini sudah dipotong atau sudah tidak terima, tapi terima terus. Pasti ada kerugian negara,” katanya. (Dita Angga)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut