Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Rekening Diblokir hingga Aset Disita, Doni Salmanan: Kita Ikuti Prosedurnya

Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:18:00 WIB
 Rekening Diblokir hingga Aset Disita, Doni Salmanan: Kita Ikuti Prosedurnya
Rumah milik crazy rich Bandung Doni Salmanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, KBB, Rabu (9/3/2022). Sejak jadi tersangka kasus dugaan penipuaan dan TPPU, rumah itu sepi. (Foto/MPI/Adi Haryanyo)
Advertisement . Scroll to see content

Ikbar mengatakan, kliennya juga akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri.  "Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," kata Ikbar. 

Ikbar pun membenarkan bahwa Bareskrim Polri akan memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, termasuk manajer Doni Salmanan. "Iya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrim juga," ujar Ikbar. 

Menurut dia, Dinan Nurfajrina yang baru dinikahi Doni Salmanan pada Desember 2021, bakal hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan," ujar Ikbar. 

Pihak kepolisian menyatakan akan meminta keterangana dari Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan, serta sejumlah saksi lainnya, terkait kasus TPPU aplikasi Quotex. 

"Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil. Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri. 

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU aplikasi Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut