Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus mematangan beleid pemangkasan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Opsi yang mengemuka, PPh UMKM akan dipangkas dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal ini juga dibarengi dengan penurunan batasan omzet kena pajak UMKM yang kini Rp4,8 miliar per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Final UMKM. Penerbitan beleid itu bertujuan memberikan kemudahan bagi UMKM dalam membayar pajak ataupun melaporkan kewajiban pajaknya.

Dia mengatakan, dengan mengacu pada revisi aturan itu, pihaknya berupaya untuk menarik lebih banyak peserta pajak dari sektor UMKM. Hestu juga mengatakan, target pencapaian pemasukan pajak juga turut diubah khusus di sektor itu.

“Kalau sekarang, katakanlah menggunakan PP 46 itu rata-rata sekitar 600.000 UMKM, kalaupun diturunkan jelas kita punya target bahwa kita harus meningkat,” ucap Yoga ditemui di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Sebelum diterapkan, Yoga memastikan sosialisasi hingga simulasi kebijakan tersebut tetap disiapkan. Dengan begitu, para pelaku UMKM tak mengalami resistensi dan kaget terhadap kebijakan yang sejatinya justru memberi stimulus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut