Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Ini Bahaya yang Mengancam

Selasa, 26 September 2023 - 16:34:00 WIB
Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Ini Bahaya yang Mengancam
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Risiko tidak bayar pinjol ilegal menjadi informasi perlu diketahui semua orang. Pasalnya, beragam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melalui pinjaman online.

Meski menawarkan penawaran yang menarik, ternyata pinjaman online atau pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman bank konvensional. 

Sayangnya, masih banyak orang belum mengetahui pinjaman online yang telah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak. 

Jika tidak terdaftar pada OJK, itu membuat debitur alias peminjamnya terjebak hutang dan tidak mampu melunasi cicilan. Banyak risiko harus ditanggung jika mereka tidak segera membayarnya. 

Lantas apa saja risiko tidak bayar pinjol ilegal? Berikut ini ulasan lengkap dirangkum berbagai sumber, Selasa (26/9/2023). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut