Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Ini Bahaya yang Mengancam

Selasa, 26 September 2023 - 16:34:00 WIB
Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Ini Bahaya yang Mengancam
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pihak pinjol ilegal sudah melakukan penagihan, meski belum atau masih dua hari jatuh tempo pembayaran. Jika cicilan belum juga terbayar, maka debt collector akan menghubungi nomor kontak terdekat debitur. 

4. Data Pribadi Terancam Disebar

Data pribadi terancam disebar oleh pihak pinjol. Itu dilakukan jika debitur belum mampu melunasi cicilannya. Mereka juga berpotensi untuk mendapatkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga teror. 

Tak jarang, debt collector akan mencemarkan nama baik debitur yang gagal bayar cicilan. Nantinya tim collection juga menyebarkan fitnah dan aib kepada nomor kontak debitur yang gagal bayar kepada teman dan keluarganya. 

Itulah tadi ulasan mengenai risiko tidak bayar pinjol ilegal. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut