Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Payment ID bakal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Pendeteksi Seluruh Transaksi Masyarakat RI
Advertisement . Scroll to see content

Risiko Tidak Melakukan Pemadanan NIK NPWP, Wajib Pajak Patut Tahu!

Jumat, 29 Desember 2023 - 19:17:00 WIB
Risiko Tidak Melakukan Pemadanan NIK NPWP, Wajib Pajak Patut Tahu!
Risiko Tidak Melakukan Pemadanan NIK NPWP (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Oleh sebab itu, DJP mengimbau agar para wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK NPWP. Sebab, beberapa risiko akan didapatkan jika hal itu tidak segera dilakukan. 

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (29/12).

Cara Pemadanan NIK NPWP

  1. Buka aplikasi peramban pada gawai atau perangkat komputer kamu
  2. Setelah itu, masuk ke laman DJP Online, pajak.go.id
  3. Lakukan proses login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
  4. Jika berhasil melakukan login, masuk ke menu utama Profil
  5. Status validasi data utama, apakah Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi akan muncul pada menu Profil 
  6. Status tersebut menunjukkan kamu untuk melakukan validasi NIK
  7. Masukkan 16 digit NIK pada halaman menu Profil yang dapat kamu temukan di Data Utama
  8. Klik Validasi. Sistem akan melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  9. Lalu, pilih menu Ubah Profil 
  10. Lengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga pada bagian ubah profil
  11. Selesai, kini NIK dan NPWP kamu telah dipadankan

Nah, itulah ulasan mengenai risiko tidak melakukan pemadanan NIK NPWP. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut