Rupiah Hari Ini Kembali Menguat ke Rp16.220 per Dolar AS
Sementara dari sentimen domestik, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya baik Paslon 01 maupun Paslon 03 sesuai putusan No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dan ini menjadi babak akhir setelah MK melakukan persidangan secara marathon selama 14 hari kerja.
Hasil yang cukup positif untuk investasi dan dunia usaha. Karena, secara prinsip ada dua hal yang menjadi pertimbangan keputusan stakeholder ekonomi.
Pertama adalah kepastian. Hal ini terkait dengan resiko. Keputusan MK ini cenderung diterima oleh sebagian masyarakat dan relatif tidak menimbulkan gejolak politik maupun sosial. Stabilitas seperti inilah yang memberikan insentif positif karena tingkat resiko menjadi kecil, sehingga sisi kepastian investasi dan ekonomi menjadi lebih terukur.
Pertimbangan kedua, adalah faktor imbal hasil, atau tingkat keuntungan. Dalam konteks ini, Ekonomi Indonesia 'menawarkan' potensi yang berlimpah. Mulai dari sumber daya alam, komoditas unggulan, sampai dengan local domestic demand yang mencapai 280 juta penduduk.
Kemudian, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sementara secara signifikan ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Artinya, peningkatan nilai tambah, manufakturing dan investasi masih mempunyai porsi dan potensi yang besar untuk memperbesar dalam rasio PDB ini.
Keputusan MK turut menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. Secara paralel, kondisi geopolitik dan kebijakan ekonomi global sedang tidak mendukung serta kebangsawanan dari paslon 01 maupun paslon 03 membuat perpolitikan Indonesia semakin kondusif.
Dalam perdagangan sore ini, rupiah ditutup menguat 17 poin di level Rp16.220. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup menguat di rentang Rp16.180-Rp16.260.
Editor: Aditya Pratama