Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pegadaian Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 77 usaha pegadaian ilegal yang dikelola swasta sepanjang Oktober 2022.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan 77 usaha pergadaian ilegal itu dikelola swasta tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Menurut dia, sejak tahun 2019 sampai Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.
"Kami mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam, melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, lanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan demikian,sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup mencapai 4.352 entitas.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Dia menjelaskan, pada Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Adapun 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi terdiri dari:
• 5 entitas melakukan money game;
• 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
• 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
• 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
Dia mengungkapkan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin" ujar Tongam.
Pada kesempatan itu, dia juga menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal untuk menarik dananya.
Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang korban investasi ilegak untuk menarik dana mereka. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
"Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Pokoknyajangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal," ungkap Tongam.
Dia menambahkan, untuk menghindari jeratan investasi, pinjol dan pegadaian ilegal, masyarakat jangan mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
Editor: Jeanny Aipassa