Selisih Kredit Rp1.650 Triliun Bikin Pinjol Ilegal Tumbuh Subur
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa besarnya selisih atau gap antara permintaan dan penyediaan kredit atau pembiayaan di masyarakat menyebabkannya dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun gap kredit pembiayaan tercatat sebesar Rp1.650 triliun per tahun.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bawah berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun. Sementara dari data Kementerian Keuangan yang baru bisa dipenuhi sebesar Rp1.000 triliun.
"Jadi kredit gap-nya semakin lebar sekitar Rp1.650 triliun setahun," kata dia dalam diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021).
Dia menjelaskan, kredit gap adalah kapasitas kebutuhan untuk menerima pinjaman tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Artinya, antara suplai dan kebutuhan sangat besar selisihnya.
"Jadi kebutuhan pendanaan masyarakat atau perusahaan gap-nya masih tinggi sekali, sehingga ketersediaan pendanaan ini seperti oase di padang pasir. Yang butuh banyak tapi suplai sedikit," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kuseryansyah, kemampuan pinjol yang legal atau terdaftar di OJK hanya mampu menyalurkan pinjaman sebesar Rp74 triliun. Dari jumlah tersebut, pinjol legal baru bisa memenuhi sekitar 4,48 persen kebutuhan pembiayaan masyarakat.
"Gap itu sungguh besar karena jika kita bandingkan dari record pinjol legal atau yang terdaftar di OJK, the best rekor kita tahun lalu itu baru Rp74 triliun atau masih sebesar 4,48 persen dari kebutuhan kredit," ujarnya.
Dia menambahkan, akibat gap kredit yang besar membuka peluang bagi pinjol ilegal. Meskipun Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah berkali-kali memblokir akses pinjol legal, namun mereka kembali bermunculan.
"Jadi produk apapun yang ada walaupun ilegal pasti diambil oleh masyarakat. Mau bunganya tinggi atau apapun itu masyarakat tidak peduli yang penting kebutuhan terpenuhi," ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati