Siap-Siap, Gaji Pegawai Dipotong Lagi 3 Persen untuk Tapera
Pasalnya, pekerja sekarang sudah punya beban yang harus dibayar seperti Jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan lainnya yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jika BP Tapera ada maka iuran yang mesti dibayarkan oleh pegawai, baik PNS dan non-PNS sekitar 3 persen, terdiri dari 2,5 persen untuk pekerja, 0,5 persen pemberi kerja.
"Kalau itu dibebankan sekarang kan orang belum tahu apa BB Tapera, sehingga kita akan membentuk kredibilitas dulu, Bapertarum dan Asabri dilebur dulu menjadi BP tapera," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Basuki, penarikan iuran Tapera bisa dilakukan satu sampai dua tahun usai badan pengelola ini terbentuk. Untuk saat ini, pemerintah harus memperlihatkan kredibelitas BP Tapera.
"Kredibelitas baru kita ajak pekerja dan umum, baru bisa mengikuti Tapera. Tapi yang sekarang ini mungkin sampai Maret nanti karena Bapertarum sudah harus dilebur, itu kita ikutkan Bapertarum dan Asabri dulu," tuturnya. (Feby Novalius)
Editor: Rahmat Fiansyah