Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Gaji Pegawai Dipotong Lagi 3 Persen untuk Tapera

Selasa, 20 Februari 2018 - 12:53:00 WIB
Siap-Siap, Gaji Pegawai Dipotong Lagi 3 Persen untuk Tapera
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

Pasalnya, pekerja sekarang sudah punya beban yang harus dibayar seperti Jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan lainnya yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika BP Tapera ada maka iuran yang mesti dibayarkan oleh pegawai, baik PNS dan non-PNS sekitar 3 persen, terdiri dari 2,5 persen untuk pekerja, 0,5 persen pemberi kerja.

"Kalau itu dibebankan sekarang kan orang belum tahu apa BB Tapera, sehingga kita akan membentuk kredibilitas dulu, Bapertarum dan Asabri dilebur dulu menjadi BP tapera," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Basuki, penarikan iuran Tapera bisa dilakukan satu sampai dua tahun usai badan pengelola ini terbentuk. Untuk saat ini, pemerintah harus memperlihatkan kredibelitas BP Tapera.

"Kredibelitas baru kita ajak pekerja dan umum, baru bisa mengikuti Tapera. Tapi yang sekarang ini mungkin sampai Maret nanti karena Bapertarum sudah harus dilebur, itu kita ikutkan Bapertarum dan Asabri dulu," tuturnya. (Feby Novalius)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut