Simak Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan
Rumus Besaran Pesangon PHK atau Pensiun = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji
Penghargaan Masa Kerja = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan
Besaran gaji pokok adalah jumlah gaji yang belum dipotong pajak dan iuran BPJS. Sementara, untuk masa kerja yang harus dimasukkan dalam rumus adalah selisih tahun awal masuk kerja dan PHK.
Tunjangan tetap yang dimasukkan dalam rumus adalah tunjangan tetap yang diterima setiap bulannya, hal ini juga berlaku untuk 1 bulan gaji.
Pensiun merupakan salah satu alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap karyawan. Pada Pasal 56 PP 35/2021 dijelaskan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan pekerja memasuki usia pensiun. Maka dari itu, pekerja berhak atas:
- Uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).