Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Karyawan Percetakan Disekap di Jakpus Dituduh Mencuri, Polisi: Modus Pelaku Peras Korban
Advertisement . Scroll to see content

Simak Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan

Sabtu, 02 Desember 2023 - 22:13:00 WIB
Simak Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Karyawan
Cara perhitungan pesangon pensiun karyawan penting untuk diketahui. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi mengenai cara perhitungan pesangonpensiunkaryawan penting untuk diketahui. Pasalnya, setiap karyawan akan memasuki masa pensiun di usia tertentu.

Sebelum mencapai fase tersebut, karyawan harus mengetahui cara hitungan pesangon pensiun karyawan. Aturan perhitungan tersebut diketahui diatur tentang PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan begitu, perhitungan pesangon pensiun karyawan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.

Besaran uang pesangon pensiun setiap orang berbanding lurus dengan masa kerja, posisi, serta gaji bulanan yang diterima karyawan.

Cara Perhitungan Pesangon Pensiun

Berikut cara perhitungan pesangon pensiun karyawan:

Menurut UU Cipta Kerja, sebelum mulai menghitung, Anda harus memahami terlebih dahulu rumus yang digunakan untuk menghitung besaran pesangon bagi korban PHK dan pensiunan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut