Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Batalkan Pembangunan Gedung OJK di SCBD, Lahan untuk Kantor Bank Jakarta 
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Ini Daftar Terbaru 158 Fintech yang Resmi Terdaftar dan Berizin di OJK

Jumat, 07 Agustus 2020 - 23:42:00 WIB
Simak, Ini Daftar Terbaru 158 Fintech yang Resmi Terdaftar dan Berizin di OJK
Ilustrasi fintech. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar perusahaan financial technology (Fintech) yang sudah resmi terdaftar dan berizin. Pendataan terbaru ini terhitung sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020.

Total penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin sebanyak 158 perusahaan. Dari jumlah tersebut, terdapat satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Berikut daftar lengkap 158 perusahaan fintech terdaftar dan berizin di OJK:

1.Danamas

2. Investree

3.amartha

4.DOMPET Kilat

5.KIMO

6.TOKO MODAL

7.UANGTEMAN

8.modalku

9.KTA KILAT

10.Kredit Pintar

11.Maucash

12.Finmas

13.KlikACC

14.Akseleran

15.Ammana.id

16.Pinjaman

17.KOINWORKS

18.pohondana

19.MEKAR

20.AdaKami

21.ESTA KAPITAL FINTEK

22.KREDITPRO

23.FINTAG

24.RUPIAH CEPA

25.CROWDO

26.Indodana

27.JULO

28.Pinjamwinwin

29.DanaRupiah

30.Taralite

31.Pinjam Modal

32.ALAM

33.AwanTuna

34.Invoila

35.TunaiKita

36.iGrow

37.cicil

38.DANAMERDEKA

39.Cashwagon

40.GRADAN

41.Findaya

42.AKTIVAKU

43.Danakini

44.Kredivo

45.iTernak

46.KREDITO

47.CROWDE

48.PINJAM GAMPANG

49.TaniFund

50.danaIN

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut