Simak, Ini Daftar Terbaru 158 Fintech yang Resmi Terdaftar dan Berizin di OJK

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar perusahaan financial technology (Fintech) yang sudah resmi terdaftar dan berizin. Pendataan terbaru ini terhitung sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020.
Total penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin sebanyak 158 perusahaan. Dari jumlah tersebut, terdapat satu penyelenggara fintech peer to peer lending yang melakukan perubahan nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Berikut daftar lengkap 158 perusahaan fintech terdaftar dan berizin di OJK:
1.Danamas
2. Investree
3.amartha
4.DOMPET Kilat
5.KIMO
6.TOKO MODAL
7.UANGTEMAN
8.modalku
9.KTA KILAT
10.Kredit Pintar
11.Maucash
12.Finmas
13.KlikACC
14.Akseleran
15.Ammana.id
16.Pinjaman
17.KOINWORKS
18.pohondana
19.MEKAR
20.AdaKami
21.ESTA KAPITAL FINTEK
22.KREDITPRO
23.FINTAG
24.RUPIAH CEPA
25.CROWDO
26.Indodana
27.JULO
28.Pinjamwinwin
29.DanaRupiah
30.Taralite
31.Pinjam Modal
32.ALAM
33.AwanTuna
34.Invoila
35.TunaiKita
36.iGrow
37.cicil
38.DANAMERDEKA
39.Cashwagon
40.GRADAN
41.Findaya
42.AKTIVAKU
43.Danakini
44.Kredivo
45.iTernak
46.KREDITO
47.CROWDE
48.PINJAM GAMPANG
49.TaniFund
50.danaIN