Sistem Gaji PNS Bakal Diubah, BKN Tunggu Semua Instansi Persiapkan Ini
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka-bukaan mengenai waktu penerapan skema baru bagi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, PNS masih diselimuti tanda tanya besar mengenai waktu penerapan sistem gaji yang baru ini.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beberapa syarat skema gaji PNS yang baru bisa diterapkan. Salah satu hal yang paling penting adalah jika seluruh hal sudah bisa dipenuhi.
“Namun kembali pada PP (Peraturan Pemerintah) tentang manajemen PNS, kapan sistem gaji diterapkan? Tentunya semua bisa dilakukan kalau procurement sudah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Dia membeberkan, persyaratan pertama, yaitu seluruh instansi terlebih dahulu harus sudah selesai melakukan penyusunan analisis jabatan. Penyusunan ini harus disesuaikan dengan era yang ada sekarang.
“Pertama semua instansi harus sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini,” kata Haryomo.
Selain itu lanjut Haryomo, seluruh instansi baik pusat maupun pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan evaluasi jabatan. Pasalnya, seluruh jabatan yang ada di instansi harus memiliki kelas.
“Kedua semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan,” ucapnya.
Lalu persyaratan yang ketiga harus menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Hal ini akan dilaksanakan dengan menyesuaikan kemampuan dari negara.
“Ketiga yang paling penting ini harus disesuaikan dengan anggaran yang ada saat itu. Artinya kembali kepada kemampuan negara,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk