Sri Mulyani Sebut Perubahan Iklim Indonesia Butuh Biaya Rp4.215 Triliun
NDC merupakan dokumen yang memuat komitmen dan aksi iklim sebuah negara yang dikomunikasikan kepada dunia melalui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Indonesia sebagai negara terbesar di ASEAN juga berkomitmen mengurangi emisi CO2. Caranya, dengan meningkatkan komitmen kontribusi determinan nasional dari sebelumnya 29 persen pengurangan CO2 menjadi 31,89 persen jika menggunakan upaya dan sumber daya sendiri pada 2060.
Jika digabungkan dengan upaya dan dukungan global, komitmen Indonesia turut meningkat dari 41 persen pengurangan CO2 menjadi 43,2 persen pada periode yang sama.
Dia menekankan, Indonesia melakukan upaya dalam penanganan perubahan iklim secara komprehensif. Selain melalui transisi penggunaan energi, pemerintah Indonesia juga mengesahkan regulasi yang mengatur pembentukan pasar karbon dan memperkenalkan pajak karbon.
Pemerintah juga menggunakan regulasi fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) atau bea masuk untuk semua yang terkait dengan sektor energi terbarukan dan berupaya menghentikan penggunaan batu bara.
“Kami mencoba mengatasi masalah ini melalui semua mekanisme yang ada seperti regulasi, instrumen, kolaborasi, serta mekanisme pasar dan nonpasar,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati