Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp114,9 Triliun

Jumat, 26 Februari 2021 - 23:14:00 WIB
SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp114,9 Triliun
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Investasi bodong telah banyak memakan korban di Indonesia. Dalam sepuluh tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp114,9 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menilai, kerugian itu terbilang fantastis. Dia yakin kerugian tersebut jauh lebih besar daripada data yang tercatata.

“Ini baru sebatas dari masyarakat yang melaporkan dan diproses hukum” ujar Tongam dalam webinar, Jumat (26/2/2021).

Menurut Tongam, masyarakat yang tertipu investasi bodong kebanyakan bungkam dan tak melapor kepada pihak yang berwenang.  “Banyak masyarakat kita yang tidak lapor karena berbagai hal," katanya.

Berdasarkan catatan SWI, jenis investasi bodong yang banyak memakan korban yaitu layanan pinjaman online ilegal. Lalu diikuti dengan pegadaian ilegal.

Tongam menegaskan, salah satu ciri yang membedakan investasi bodong dengan yang tidak yaitu legalitas atau perizinan. Selain itu, masyarakat harus memahami model bisnis secara cermat sebelum menanamkan modal.

"Jadi usaha yang legal itu adalah usaha yang mempunyai izin usaha yang sesuai dengan izin usahanya. Harus selaras, perizinan dengan business model, kegiatan usahanya,” kata dia.

Jika dua hal itu tak terpenuhi, kata Tongam, maka investasi itu dianggap ilegal. Jenis investasi inilah yang kerap menimbulkan kerugian.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut