Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!
JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya menarik untuk diulas kali ini. NPWP atau Nomor Peserta Wajib Pajak merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki.
Melansir situs Kemenkeu, wajib pajak dikelompokkan menjadi dua macam, yakni wajib pajak perorangan atau pribadi, dan wajib pajak badan atau perusahaan.
NPWP biasanya dibutuhkan saat proses melamar pekerjaan ataupun membuat rekening di suatu bank. Dengan kemudahan teknologi saat ini, setiap orang yang telah memenuhi syarat dapat mengurus NPWP secara online.
Lantas, apa saja syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah-langkahnya? Berikut iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023).
Syarat membuat NPWP Pribadi dibagi menjadi tiga jenis, yakni pajak individu tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, dan wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah.