Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!

Senin, 23 Oktober 2023 - 23:06:00 WIB
Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!
Syarat Membuat NPWP Pribadi  (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2. Buka peramban pada gawai kamu

3. Masuk situs https://ereg.pajak.go.id/

4. Registrasi menggunakan informasi diri kamu

5. Kemudian, lengkapi dan verifikasi data diri

6. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)

7. Lalu, unggah dokumen persyaratan

8. Krim berkas secara online atau discan

9. Klik Token (Kode Rahasia) yang tersedia pada dashboard

10. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email

11. Selanjutnya, masukkan kode yang telah kamu perolah pada dashboard 

12. Klik Kirim Permohonan

13. Selesai, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah kamu

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut