Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!
Berikut syarat-syaratnya:
Membuat NPWP Pribadi dapat dilakukan secara daring atau online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet
2. Buka peramban pada gawai kamu
3. Masuk situs https://ereg.pajak.go.id/
4. Registrasi menggunakan informasi diri kamu
5. Kemudian, lengkapi dan verifikasi data diri
6. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
7. Lalu, unggah dokumen persyaratan
8. Krim berkas secara online atau discan
9. Klik Token (Kode Rahasia) yang tersedia pada dashboard
10. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email
11. Selanjutnya, masukkan kode yang telah kamu perolah pada dashboard
12. Klik Kirim Permohonan
13. Selesai, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah kamu
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!
Editor: Komaruddin Bagja