Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!

Senin, 23 Oktober 2023 - 23:06:00 WIB
Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!
Syarat Membuat NPWP Pribadi  (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut syarat-syaratnya: 

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi Pajak Individu Tidak Memiliki Badan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

2. Syarat Membuat NPWP Pribadi  yang Memiliki Penghasilan Atas Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  •  Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  • Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa

3. Syarat Membuat NPWP Untuk Kategori Wanita Kawin dengan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah

  • Fotokopi KTP bagi WNI 
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  •  Fotokopi NPWP Suami 
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA 
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi

Membuat NPWP Pribadi dapat dilakukan secara daring atau online. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2. Buka peramban pada gawai kamu

3. Masuk situs https://ereg.pajak.go.id/

4. Registrasi menggunakan informasi diri kamu

5. Kemudian, lengkapi dan verifikasi data diri

6. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)

7. Lalu, unggah dokumen persyaratan

8. Krim berkas secara online atau discan

9. Klik Token (Kode Rahasia) yang tersedia pada dashboard

10. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email

11. Selanjutnya, masukkan kode yang telah kamu perolah pada dashboard 

12. Klik Kirim Permohonan

13. Selesai, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah kamu

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut